Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH M. TH. DJAMAN KABUPATEN SANGGAU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Sanggau. 2. Bupati adalah Bupati Sanggau. 3. Rumah Sakit adalah Rumah Sakit Umum Daerah M. Th. Djaman Kabupaten Sanggau. 4. Direktur adalah Direktur Rumah Sakit Umum Daerah M. Th. Djaman Kabupaten Sanggau. 5. Pelayanan Medik adalah pelayanan yang bersifat individu yang diberikan oleh tenaga medis dan perawat berupa pemeriksaan, pelayanan konsultasi dan tindakan. 6. Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa menginap di Rumah Sakit. 7. Pelayanan Rawat Sehari (One Day Care) adalah pelayanan pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan rehabilitasi medik dan atau upaya kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur di Rumah Sakit kurang dari 24 (dua puluh empat) jam. 8. Pelayanan Tindakan Gawat Darurat adalah pelayanan tindakan medik yang bersifat darurat yang harus dilakukan secepatnya untuk mencegah/menanggulangi risiko kematian atau cacat (life saving). 9. Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan atau upaya kesehatan lainnya dengan menginap di Rumah Sakit. 10. Pelayanan Penunjang Medik adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien untuk membantu penengakan diagnosis, terapi dan penunjang lainnya. 11. Pelayanan Rehabilitasi Medik adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien dalam bentuk pelayanan fisioterafi, terapi okupasional, terapi wicara, ortotik/prostetik, bimbingan sosial medis dan jasa psikologi serta rehabilitasi lainnya. 12. Pelayanan Medik Gigi dan Mulut adalah pelayanan paripurna meliputi upaya penyembuhan dan pemulihan yang selaras dengan upaya gigi dan mulut serta peningkatan kesehatan gigi dan mulut pada pasien di Rumah Sakit. 13. Pelayanan Medicolegal atau Asuransi adalah pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan kepentingan hukum atau kepentingan asuransi dan dilaksanakan oleh dokter yang merawat pasien yang bersangkutan sesuai dengan kompetensinya atau tim dokter yang direkomendasikan oleh komite medik dan ditetapkan Direktur. 14. Pemulasaraan Jenazah adalah kegiatan yang meliputi perawatan jenazah, konservasi bedah mayat yang dilakukan oleh Rumah Sakit untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pemakaman dan kepentingan proses peradilan. 15. Pelayanan Penunjang Non Medik adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien atau institusi di Rumah Sakit secara tidak langsung berkaitan dengan Pelayanan Medik seperti : pelayanan administrasi, pelayanan pendidikan dan penelitian, ambulan, mobil jenazah dan lain- lain. 16. Tarif adalah sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pelayanan di Rumah Sakit, yang dibebankan kepada penerima pelayanan sebagai imbalan atas Jasa Pelayanan yang diterimanya. 17. Tindakan Medik Operatif adalah tindakan pembedahan kepada pasien yang menggunakan pembiusan umum atau pembiusan lokal. 18. Tindakan Medik Non Operatif Invasif adalah tindakan kepada pasien yang dilakukan oleh dokter atau tenaga kesehatan yang diberi pelimpahan pendelegasian dari dokter yang bersangkutan tanpa pembedahan. 19. Tindakan Medik Non Operatif Non Invasif adalah tindakan kepada pasien yang dilakukan oleh dokter atau tenaga kesehatan yang diberi pelimpahan pendelegasian dari dokter yang bersangkutan tanpa pembedahan, yang tidak mempengaruhi atas keutuhan jaringan pasien. 20. Tindakan Medik Staf Medis Fungsional adalah tindakan yang dilakukan oleh dokter yang merawat pasien di Rumah Sakit sesuai kompetensinya atau tenaga kesehatan yang diberi pelimpahan pendelegasian dari dokter yang bersangkutan yang berkaitan dengan kekhususan jenis tindakan tersebut dalam ruang lingkup keilmuan kedokteran atau spesialisasi pelayanan kedokteran. 21. Jasa Sarana adalah imbalan yang diterima oleh Rumah Sakit atas pemakaian sarana, fasilitas dan bahan-bahan tertentu. 22. Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada penerima pelayanan dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visit, rehabilitasi medik dan atau pelayanan lainnya. 23. Bahan adalah obat-obatan, bahan kimia, alat kesehatan, bahan medis habis pakai (BMHP) yang digunakan secara langsung dalam rangka pencegahan, observasi, diagnosis, pengobatan dan konsultasi rehabilitasi medik dan atau pelayanan lainnya. 24. Akomodasi adalah penggunaan fasilitas ruang rawat inap, bahan medis habis pakai (BMHP) tertentu serta makanan padat lunak. 25. Makanan Cair Pasien adalah makanan yang diberikan kepada pasien dengan penyakit-penyakit tertentu dalam bentuk cair yang komponenennya disesuaikan dengan penyakitnya sebagai pengganti makanan padat untuk kebutuhan nutrisinya, dan disertakan sebagai obat. 26. Ruang Rawat Inap khusus adalah ruang perawatan isolasi, seperti : ruang isolasi flu burung, flu babi, dan lainnya.
Your Correction