Correct Article 8
PERDA Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN
Current Text
(1) Cadangan Pangan terdiri dari cadangan Pangan Pemerintah Daerah, pemerintah desa dan Cadangan Pangan Masyarakat.
(2) Untuk mewujudkan cadangan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan:
a. menginventarisasi cadangan Pangan;
b. melakukan prakiraan kekurangan Pangan dan/atau Darurat Pangan;
dan
c. menyelenggarakan pengadaan, pengelolaan dan penyaluran cadangan Pangan.
(3) Cadangan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara berkala dan dilakukan secara terkoordinasi oleh Perangkat Daerah ditetapkan minimum 10% sampai dengan 20% dari jumlah penduduk.
Your Correction
