Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah wajib melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian Ketahanan Pangan melalui tim yang dibentuk oleh Bupati.
Your Correction