Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 30
PERDA Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah wajib melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian Ketahanan Pangan melalui tim yang dibentuk oleh Bupati.
Your Correction
Pemerintah Daerah wajib melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian Ketahanan Pangan melalui tim yang dibentuk oleh Bupati.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion