Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengendalian harga pangan tertentu yang bersifat pokok di tingkat masyarat diselenggarakan untuk menghindari terjadinya gejolah harga pangan yang mengakibatkan keresahan masyarakat, menanggulangi keadaan darurat karena bencana dan/atau menanggulangi paceklik yang berkepanjangan. (2) Pengendalian harga pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pengelolaan dan pemeliharaan cadangan pangan Pemerintah Daerah; b. pengaturan dan pengelolaan pasokan pangan; dan c. pengaturan kelancaran distribusi pangan.
Your Correction