Correct Article 29
PERDA Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN
Current Text
(1) Pengendalian harga pangan tertentu yang bersifat pokok di tingkat masyarat diselenggarakan untuk menghindari terjadinya gejolah harga pangan yang mengakibatkan keresahan masyarakat, menanggulangi keadaan darurat karena bencana dan/atau menanggulangi paceklik yang berkepanjangan.
(2) Pengendalian harga pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pengelolaan dan pemeliharaan cadangan pangan Pemerintah Daerah;
b. pengaturan dan pengelolaan pasokan pangan; dan
c. pengaturan kelancaran distribusi pangan.
Your Correction
