Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah bertanggungjawab untuk melakukan pengendalian terhadap penyelenggaraan Ketahanan Pangan di Daerah.
Your Correction