Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan Ketahanan Pangan, melalui : a. pemberian pedoman penyelenggaraan Ketahanan Pangan; b. pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi; c. penelitian, pengembangan, pemantauan; dan d. evaluasi penyelenggaraan Ketahanan Pangan.
Your Correction