Correct Article 22
PERDA Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN
Current Text
(1) Masyarakat berperan dalam upaya mewujudkan Cadangan Pangan Masyarakat.
(2) Cadangan Pangan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara mandiri sesuai dengan kemampuan masing-masing.
(3) Pemerintah Daerah dan/atau pemerintah desa memfasilitasi pengembangan Cadangan Pangan Masyarakat sesuai dengan kearifan lokal.
Your Correction
