Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat berperan dalam upaya mewujudkan Cadangan Pangan Masyarakat. (2) Cadangan Pangan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara mandiri sesuai dengan kemampuan masing-masing. (3) Pemerintah Daerah dan/atau pemerintah desa memfasilitasi pengembangan Cadangan Pangan Masyarakat sesuai dengan kearifan lokal.
Your Correction