Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat berperan dalam mendukung keberhasilan penyelenggaraan Ketahanan Pangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh : a. perseorangan; b. kelompok; dan/atau c. badan usaha. (3) Masyarakat secara perorangan maupun kelompok dapat berperan dalam: a. penyusunan rencana penyelenggaraan Ketahanan Pangan; dan b. pengembangan Pangan untuk kepentingan umum. (4) Peran badan usaha dalam penyelenggaraan Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan melalui tanggungjawab sosial perusahaan (corporate social responbility) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Badan usaha di bidang Pangan berperan dalam memberikan informasi kepada Pemerintah Daerah tentang Ketersediaan Pangan yang dimiliki.
Your Correction