Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 20
PERDA Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah wajib mengumumkan informasi harga komoditas Pangan melalui media massa dan/atau media elektronik.
Your Correction
Pemerintah Daerah wajib mengumumkan informasi harga komoditas Pangan melalui media massa dan/atau media elektronik.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion