Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah wajib mengumumkan informasi harga komoditas Pangan melalui media massa dan/atau media elektronik.
Your Correction