Correct Article 19
PERDA Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah wajib membangun, menyusun dan mengembangkan sistem data dan informasi Pangan yang terintegrasi, mencakup pengumpulan, pengolahan, penganalisaan, penyimpanan, penyajian, serta penyebaran data.
(2) Sistem data dan informasi Pangan sebagimana dimaksud pada ayat (1) diatas dipergunakan untuk :
a. perencanaan;
b. pengelolaan pasokan dan permintaan produk Pangan;
c. data dan informasi Pangan sesuai kebutuhan; dan
d. pemantauan dan evaluasi.
(3) Data dan informasi Pangan harus dapat diakses dengan mudah dan cepat.
Your Correction
