Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah wajib membangun, menyusun dan mengembangkan sistem data dan informasi Pangan yang terintegrasi, mencakup pengumpulan, pengolahan, penganalisaan, penyimpanan, penyajian, serta penyebaran data. (2) Sistem data dan informasi Pangan sebagimana dimaksud pada ayat (1) diatas dipergunakan untuk : a. perencanaan; b. pengelolaan pasokan dan permintaan produk Pangan; c. data dan informasi Pangan sesuai kebutuhan; dan d. pemantauan dan evaluasi. (3) Data dan informasi Pangan harus dapat diakses dengan mudah dan cepat.
Your Correction