Correct Article 17
PERDA Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN
Current Text
(1) Pencegahan Masalah Pangan diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah untuk menghindari terjadinya Masalah Pangan.
(2) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. memantau, menganalisis, dan mengevaluasi Ketersediaan Pangan;
b. memantau, menganalisis dan mengevaluasi faktor yang mempengaruhi Ketersediaan Pangan; dan
c. merencanakan dan melaksanakan program pencegahan Masalah Pangan.
Your Correction
