Correct Article 16
PERDA Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN kebijakan di bidang Gizi untuk perbaikan status Gizi masyarakat.
(2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. penetapan persyaratan perbaikan atau pengayaan Gizi Pangan Olahan tertentu yang diperdagangkan;
b. penetapan persyaratan khusus mengenai komposisi Pangan untuk meningkatkan kandungan Gizi Pangan Olahan tertentu yang diperdagangkan;
c. pemenuhan kebutuhan Gizi ibu hamil, ibu menyusui, bayi, balita dan kelompok rawan Gizi lainnya; dan
d. peningkatan konsumsi Pangan hasil produk Pertanian dan perikanan.
(3) Pemerintah Daerah menyusun rencana aksi Pangan dan Gizi setiap 5 (lima) tahun.
Your Correction
