Correct Article 15
PERDA Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah bertanggungjawab meningkatkan pemenuhan kuantitas dan kualitas konsumsi Pangan masyarakat melalui:
a. penetapan target pencapaian angka konsumsi Pangan perkapita pertahun sesuai dengan angka kecukupan Gizi;
b. penyediaan Pangan yang beragam, bergizi seimbang, aman dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat;
dan
c. pengembangan pengetahuan dan kemampuan masyarakat dalam pola konsumsi Pangan yang beragam, bergizi seimbang, bermutu dan aman.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan kuantitas dan kualitas konsumsi Pangan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
