Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka pemerataan Ketersediaan Pangan dilakukan Distribusi Pangan ke seluruh Daerah sampai tingkat rumah tangga. (2) Untuk mewujudkan Distribusi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan : a. mengembangkan sistem Distribusi Pangan yang menjangkau seluruh Daerah secara efisien; b. mengelola sistem Distribusi Pangan yang dapat mempertahankan ketersediaan, keamanan, Mutu Pangan dan Gizi; dan c. menjamin kelancaran dan keamanan Distribusi Pangan.
Your Correction