Correct Article 5
PERDA Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah bertanggungjawab untuk meningkatkan produksi dan produktivitas komoditas Pangan.
(2) Peningkatan produksi dan produktivitas komoditas Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. menjamin ketersediaan lahan Pertanian Pangan berkelanjutan;
b. menjamin ketersediaan prasarana dan sarana Pertanian dan perikanan;
c. melaksanakan pengendalian terhadap ancaman hama tumbuhan, penyakit hewan dan bencana alam;
d. memanfaatkan berbagai keunggulan komparatif di sektor Pangan;
e. meningkatkan kemampuan Petani, nelayan, pembudidaya ikan dan Pelaku Usaha Pangan dalam penerapan teknologi dan akses permodalan;
f. memobilisasi masyarakat dalam memproduksi Pangan yang cukup dan berkelanjutan; dan
g. mendorong keterlibatan masyarakat dan stakeholder dalam Produksi Pangan dan cadangan Pangan.
Your Correction
