Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam upaya meningkatkan keikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan Ketahanan Pangan dilakukan dengan cara: a. memberikan informasi dan pendidikan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Ketahanan Pangan; b. membantu kelancaran penyelenggaraan Ketahanan Pangan; c. memberikan insentif bagi masyarakat yang mengusahakan lahan Pangan yang dikelola secara intensif berupa: 1. penghargaan; 2. kemudahan dalam penyelesaian administrasi, perizinan yang berkaitan dengan pengembangan Ketahanan Pangan; dan 3. subsidi pembiayaan dan/atau bantuan program/kegiatan Pemerintah Daerah; d. meningkatkan motivasi masyarakat dalam penyelenggaraan Ketahanan Pangan; dan e. meningkatkan kemandirian rumah tangga dalam mewujudkan Ketahanan Pangan.
Your Correction