Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi penyediaan lahan Pangan guna mewujudkan Ketahanan Pangan di Daerah.
Your Correction