Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 24
PERDA Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi penyediaan lahan Pangan guna mewujudkan Ketahanan Pangan di Daerah.
Your Correction
Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi penyediaan lahan Pangan guna mewujudkan Ketahanan Pangan di Daerah.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion