Correct Article 4
PERDA Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN
Current Text
Pemerintah Daerah menyusun perencanaan penyelenggaraan Ketahanan Pangan yang terintegrasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Your Correction
