Correct Article 2
PERDA Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN
Current Text
Pengaturan Ketahanan Pangan berdasarkan pada asas:
a. kedaulatan;
b. kemandirian;
c. ketahanan;
d. keamanan;
e. manfaat;
f. keberlanjutan;
g. keadilan; dan
h. kearifan lokal.
Your Correction
