Correct Article 22
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA
Current Text
Pemerintah Daerah melakukan pengumpulan data, analisis, serta proyeksi angka mobilitas dan persebaran Penduduk untuk MENETAPKAN kebijakan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
Your Correction
