Correct Article 18
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA
Current Text
(1) Kebijakan Keluarga berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan melalui upaya:
a. peningkatan keterpaduan dan peran serta masyarakat;
b. pembinaan Keluarga; dan
c. pengaturan kehamilan dengan memperhatikan agama, kondisi perkembangan sosial ekonomi dan budaya, serta tata nilai yang hidup dalam masyarakat.
(2) Upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan komunikasi, informasi dan edukasi.
Your Correction
