Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengendalian kuantitas Penduduk dilakukan untuk mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara jumlah Penduduk dengan Lingkungan Hidup baik yang berupa Daya Dukung Alam maupun Daya Tampung Lingkungan serta kondisi perkembangan sosial ekonomi dan budaya.
Your Correction