Correct Article 28
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA
Current Text
(1) Kebijakan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, merupakan kebijakan daerah terpadu dan berkesinambungan, yang ditujukan untuk mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan dalam upaya untuk memenuhi kebutuhan generasi saat ini tanpa harus mengurangi kemampuan dan kebutuhan generasi mendatang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
