Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera dilaksanakan berdasarkan kebijakan daerah secara terpadu. (2) Kebijakan daerah secara terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan data, informasi, Perkembangan Kependudukan, perkembangan ekonomi dan sosial, serta kondisi Lingkungan Hidup.
Your Correction