Correct Article 26
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA
Current Text
Kebijakan pembinaan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga dilaksanakan dengan meningkatkan kepedulian, kemitraan, peran serta masyarakat, lembaga masyarakat dan organisasi masyarakat swasta serta perangkat daerah/instansi terkait.
Your Correction
