Correct Article 24
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA
Current Text
Untuk mewujudkan Pembangunan Keluarga Sejahtera, Pemerintah Daerah MENETAPKAN kebijakan daerah melalui pembinaan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga.
Your Correction
