Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perkembangan Kependudukan dilakukan untuk mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara kuantitas, kualitas, dan persebaran Penduduk dengan Daya Dukung Alam dan Daya Tampung Lingkungan guna menunjang pelaksanaan pembangunan Daerah yang berkelanjutan.
Your Correction