Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam: a. MENETAPKAN pelaksanaan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera di Daerah; dan b. sosialisasi, advokasi, dan koordinasi pelaksanaan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera sesuai dengan kebutuhan, aspirasi, dan kemampuan masyarakat setempat.
Your Correction