Correct Article 12
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA
Current Text
Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam:
a. MENETAPKAN pelaksanaan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera di Daerah; dan
b. sosialisasi, advokasi, dan koordinasi pelaksanaan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera sesuai dengan kebutuhan, aspirasi, dan kemampuan masyarakat setempat.
Your Correction
