Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk melaksanakan kebijakan dan program jangka menengah dan jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan: a. pengumpulan, pengolahan, analisis dan evaluasi serta penyebarluasan informasi tentang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera; b. perkiraan secara berkelanjutan dan penetapan sasaran Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera; dan c. pengendalian dampak pembangunan terhadap Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera dan Lingkungan Hidup. (2) Untuk melaksanakan kebijakan dan program jangka menengah dan jangka panjang dilakukan melalui pelaksanaan rencana kerja tahunan. (3) Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penggalangan peran serta individu, Keluarga, masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, organisasi profesi, swasta, dan penyandang dana pembangunan yang bersifat tidak mengikat dalam Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera; b. advokasi dan komunikasi, informasi dan edukasi tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera kepada seluruh komponen perencana dan pelaksana pembangunan serta Keluarga, masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat, organisasi profesi, swasta dan penyandang dana pembangunan yang bersifat tidak mengikat; dan c. penyediaan pelayanan cuma-cuma yang berkaitan dengan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera bagi Penduduk dan Keluarga rentan.
Your Correction