Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Penduduk dan Keluarga rentan terdiri dari: a. penyandang disabilitas, Penduduk usia lanjut, wanita hamil, dan anak; b. penduduk miskin; dan c. pengungsi lokal, berhak memperoleh pelayanan kesehatan, pendidikan, pelatihan dan bantuan khusus dalam memperoleh dokumen kependudukan.
Your Correction