Correct Article 8
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA
Current Text
Setiap Penduduk dan Keluarga rentan terdiri dari:
a. penyandang disabilitas, Penduduk usia lanjut, wanita hamil, dan anak;
b. penduduk miskin; dan
c. pengungsi lokal, berhak memperoleh pelayanan kesehatan, pendidikan, pelatihan dan bantuan khusus dalam memperoleh dokumen kependudukan.
Your Correction
