Correct Article 4
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA
Current Text
Hak Penduduk sebagai anggota Keluarga meliputi:
a. mendapatkan perlindungan, untuk mempertahankan keutuhan, ketahanan, dan kesejahteraan Keluarga;
b. MENETAPKAN Keluarga ideal secara bertanggung jawab mengenai jumlah anak, jarak kelahiran, dan umur melahirkan;
c. membesarkan, memelihara, merawat, mendidik, mengarahkan dan membimbing kehidupan anaknya termasuk kehidupan berkeluarga sampai dengan dewasa;
d. mengangkat anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. mewujudkan hak reproduksinya dan semua hal yang berkenaan dengan kehidupan perkawinannya.
Your Correction
