Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembiayaan atas pelaksanaan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera dapat bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan b. sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction