Correct Article 32
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA
Current Text
Pembiayaan atas pelaksanaan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera dapat bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
b. sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
