Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan dan mengembangkan sistem informasi Kependudukan dan Keluarga secara berkelanjutan serta wajib mendukung terkumpulnya data dan informasi yang diperlukan. (2) Pemerintah Daerah wajib melaporkan data dan informasi Kependudukan dan Keluarga kepada Pemerintah.
Your Correction