Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah wajib mengumpulkan, mengolah, menyajikan data serta informasi tentang Kependudukan dan Keluarga. (2) Data dan informasi Kependudukan dan Keluarga wajib digunakan oleh Pemerintah Daerah sebagai dasar penetapan kebijakan, penyelenggaraan, dan pembangunan.
Your Correction