Correct Article 16
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PEMAJUAN KEBUDAYAAN DAERAH
Current Text
(1) Setiap Orang yang secara melawan hukum menghancurkan, merusak, menghilangkan, atau mengakibatkan tidak dapat dipakainya sarana dan prasarana Pemajuan Kebudayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dipidana sesuai dengan Pasal 55 UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
(2) Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan yang mengakibatkan pemajuan Kebudayaan tidak berjalan sebagaimana mestinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dipidana sesuai dengan Pasal 56 UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Your Correction
