Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PEMAJUAN KEBUDAYAAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah berwenang melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini. (2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang: a. menerima laporan atau pengaduan dari seseeorang tentang adanya tindak pidana Pemajuan Kebudayaan Daerah; b. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara; c. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri; d. melakukan pemeriksaan dan penyitaan terhadap barang bukti tindak pidana; e. mengambil sidik jari dan memotret seorang; f. memanggil dan memeriksa tersangka dan/atau saksi; g. mendatangkan seorang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; h. membuat dan menandatangani berita acara; dan i. mengadakan penghentian penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana dibidang Kebudayaan Daerah. (3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Your Correction