Correct Article 13
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PEMAJUAN KEBUDAYAAN DAERAH
Current Text
(1) Pembiayaan Pemajuan Kebudayaan Daerah dapat bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja Daerah;
c. masyarakat; dan/atau
d. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan anggaran untuk Pemajuan Kebudayaan Daerah dengan memperhatikan prinsip proposional dan kemampuan keuangan Daerah.
Your Correction
