Correct Article 12
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PEMAJUAN KEBUDAYAAN DAERAH
Current Text
(1) Pengawasan, pengendalian dan evaluasi terhadap Pemajuan Kebudayaan Daerah dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan, pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
