Correct Article 11
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PEMAJUAN KEBUDAYAAN DAERAH
Current Text
(1) Setiap Orang dapat berperan serta dalam peningkatan kesadaran dalam Pemajuan Kebudayaan Daerah.
(2) Peningkatan kesadaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. peningkatan ilmu pengetahuan, teknologi, dan Pemajuan Kebudayaan Daerah;
b. peningkatan kuantitas dan kualitas informasi mengenai pemajuan budaya Daerah;
c. peningkatan kualitas jejaring media sosial, komunitas, dan pemerhati dalam mendukung upaya Pemajuan Kebudayaan Daerah.
(3) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bersama oleh Pemerintah Daerah, masyarakat dan lembaga lainnya.
Your Correction
