Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PEMAJUAN KEBUDAYAAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Orang dapat berperan serta dalam perencanaan, Pengelolaan, pengawasan dan Pengembangan Pemajuan Kebudayaan Daerah. (2) Setiap Orang dalam mewujudkan peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk lembaga dibidang Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Your Correction