Correct Article 6
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PEMAJUAN KEBUDAYAAN DAERAH
Current Text
(1) Pemerintah Daerah harus melakukan Pengembangan terhadap Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah.
(2) Setiap Orang dapat melakukan Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah.
(3) Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah dilakukan dengan cara:
a. penyebarluasan;
b. pengkajian; dan
c. pengayaan keberagaman.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
