Correct Article 5
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PEMAJUAN KEBUDAYAAN DAERAH
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memberikan Perlindungan terhadap Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah dengan memperhatikan hak-hak hukum, sejarah dan etika masyarakat dan/atau badan.
(2) Setiap Orang dapat berperan serta melakukan Perlindungan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Perlindungan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi :
a. inventarisasi;
b. pengamanan;
c. pemeliharaan;
d. penyelamatan; dan
e. publikasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perlindungan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
