Correct Article 4
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PEMAJUAN KEBUDAYAAN DAERAH
Current Text
Pemerintah Daerah mempunyai wewenang:
a. merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan Pemajuan Kebudayaan Daerah;
b. merencanakan, menyelenggarakan, dan mengawasi Pemajuan Kebudayaan Daerah;
c. merumuskan dan MENETAPKAN mekanisme pelibatan masyarakat dalam Pemajuan Kebudayaan Daerah; dan
d. merumuskan dan MENETAPKAN mekanisme pendanaan dalam Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Your Correction
