Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PEMAJUAN KEBUDAYAAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Sanggau. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 3. Bupati adalah Bupati Sanggau. 4. Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat. 5. Pemajuan Kebudayaan Daerah adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran dalam melindungi, mengembangkan, memanfaatkan dan membina keragaman budaya sebagai identitas bangsa, seluruh hasil gagasan, perilaku, hasil karya, pemikiran dan adaptasi masyarakat Kabupaten Sanggau terhadap zaman dan lingkungan di Daerah yang dibentuk untuk mencapai keselamatan dan kebahagiaan dengan unsur-unsur Kearifan Lokal yang difungsikan sebagai pedoman untuk kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 6. Objek Pemajuan Kebudayaan adalah unsur Kebudayaan yang menjadi sasaran utama pemajuan Kebudayaan. 7. Kearifan Lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tatanan kehidupan masyarakat yang bertujuan untuk melindungi dan mengelola kehidupan ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan hidup sebagai bagian identitas kultural, karakter dan peneguh jati diri bangsa. 8. Perlindungan adalah upaya menjaga keberlanjutan Kebudayaan yang dilakukan dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi. 9. Pengembangan adalah upaya menghidupkan ekosistem Kebudayaan serta meningkatkan, memperkaya, dan menyebarluaskan Kebudayaan. 10. Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam mewujudkan tujuan nasional. 11. Pembinaan adalah upaya pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan dan Lembaga Adat serta Pranata Kebudayaan dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat. 12. Pengelolaan adalah upaya pelestarian Kebudayaan yang dilakukan melalui pengembangan Pokok Pikiran Kebudayaan meliputi nilai budaya, pengelolaan kekayaan budaya, pengelolaan keragaman budaya dan pengembangan kerja sama kekayaan budaya untuk tujuan kemajuan peradaban bangsa dan kesejahteraan masyarakat. 13. Lembaga Kebudayaan adalah lembaga yang berperan dalam pemajuan Kebudayaan. 14. Lembaga Adat adalah perangkat organisasi yang tumbuh dan berkembang di wilayah Hukum Adat, bersifat mandiri, berfungsi untuk mengatur, mengurus dan menyelesaikan berbagai permasalahan-permasalahan kehidupan sesuai dengan Hukum Adat yang berlaku. 15. Pranata Kebudayaan adalah kelakuan berpola manusia dalam kebudayaannya. 16. Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah adalah dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi Daerah dalam upaya Pemajuan Kebudayaan Daerah beserta usulan penyelesaiannya. 17. Sumber Daya Manusia Kebudayaan adalah orang yang bergiat, bekerja, dan/atau berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan Objek Pemajuan Kebudayaan. 18. Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat, dan/atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum. 19. Sarana dan Prasarana Kebudayaan adalah fasilitas penunjang terselenggaranya aktivitas Kebudayaan.
Your Correction