Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PELAYANAN PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Penyelenggara atau Pelaksana diduga melakukan tindak pidana dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini, Masyarakat dapat melaporkan Penyelenggara atau Pelaksana kepada pihak berwenang.
Your Correction