Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 42
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PELAYANAN PUBLIK
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Bupati wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut Pengaduan Masyarakat.
Your Correction
Bupati wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut Pengaduan Masyarakat.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion