Correct Article 38
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PELAYANAN PUBLIK
Current Text
(1) Penyelenggara wajib melakukan penyeleksian terhadap Pelaksana
secara transparan, tidak diskriminatif dan adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelenggara dapat memberikan penghargaan kepada Pelaksana yang memiliki prestasi kerja.
Your Correction
