Correct Article 35
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PELAYANAN PUBLIK
Current Text
(1) Penyelenggara wajib melakukan survei terhadap setiap jenis penyelenggaraan Pelayanan Publik untuk melakukan penilaian pendapat Masyarakat melalui Survei Kepuasan Masyarakat.
(2) Penyelenggara melakukan survei sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkala paling kurang 1 (satu) kali setahun.
(3) Penyelenggara wajib mempublikasikan hasil Survei Kepuasan Masyarakat dan metodologi survei yang digunakan.
(4) Dasar pengukuran Survei Kepuasan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. persyaratan;
b. prosedur;
c. waktu pelayanan;
d. biaya/ tarif;
e. produk spesifikasi jenis pelayanan;
f. kompetensi Pelaksana;
g. perilaku Pelaksana;
h. Maklumat Pelayanan; dan
i. penanganan Pengaduan, saran dan masukan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
