Correct Article 34
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PELAYANAN PUBLIK
Current Text
(1) Pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik dilakukan secara internal dan eksternal.
(2) Pengawasan internal penyelenggaraan Pelayanan Publik dilakukan oleh:
a. atasan langsung sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal organisasi; dan
b. pengawas fungsional sesuai dengan peraturan perundang- undangan atau peraturan internal organisasi.
(3) Pengawasan eksternal penyelenggaraan Pelayanan Publik dilakukan oleh:
a. Masyarakat berupa laporan atau Pengaduan Masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik;
b. Ombudsman; dan
c. DPRD.
Your Correction
