Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PELAYANAN PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bupati melakukan koordinasi dengan Penyelenggara Pelayanan Publik Badan Usaha Milik Negara dan instansi vertikal Pemerintah lainnya yang berkedudukan di Daerah dalam meningkatkan kualitas Pelayanan Publik.
Your Correction